BIMBINGAN TEKNIS PROSES PRODUK HALAL: LANGKAH CERDAS DOSEN DAN MAHASISWA PBA MENUJU KESADARAN EKONOMI SYARIAH

BERITA FAKULTAS BERITA PRODI

Gorontalo, 26 November 2025 – Dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) IAIN Sultan Amai Gorontalo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Batch 1 yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) bekerjasama dengan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari 25 hingga 26 November 2025, bertempat di Grand Q Hotel Gorontalo.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kabiro AUAK Dr. Hj. Farida Napu, M.Pd, mewakili Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman dan penerapan proses produk halal di tengah masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keamanan produk.

Hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Roni Mohamad, S.E., M.Si, serta Wakil Dekan I, Dr. Asna U. Dilo, M.Pd. Selain itu, turut hadir para dosen dan peserta pelatihan yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan alumni FEBI.

Salah satu dosen jurusan Pendidikan Bahasa Arab FITK Suharia Sarif, M.Pd.I dan perwakilan mahasiswa PBA Adriansyah Mappaenre turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. menyatakan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sangat bermanfaat dan relevan bagi dirinya dan rekan-rekannya.

Menurut Adriansyah, kegiatan ini memberikan wawasan yang luas tentang pentingnya pemahaman mengenai produk halal dalam konteks syariat Islam. Ia merasa bahwa penjelasan dari para pemateri, khususnya mengenai Ketentuan Syariat Islam terkait Jaminan Produk Halal, membantu memperdalam pengetahuannya tentang aspek legal dan moral yang harus dipatuhi dalam dunia industri.

Adriansyah juga menyatakan bahwa sesi mengenai Pengetahuan Bahan oleh Prof. Dr. Astin Lukum sangat membuka matanya tentang pentingnya bahan yang digunakan dalam produk. Ia menekankan bahwa sebagai calon pendidik, pemahaman ini penting tidak hanya untuk meningkatkan kualitas produk, tetapi juga dalam mengedukasi masyarakat tentang konsumsi yang sehat dan halal.

Sesi materi pertama disampaikan oleh Nurul Fadhilah, M.E.K, yang menjelaskan tentang Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Finalisasi Data SiHalal. Kemudian, Safrianto Kaawoan, S.H.I, Sekretaris SATGAS Halal Provinsi Gorontalo, memberikan materi mengenai Proses Produk Halal.

Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Dr. KH. Hamdan Ladiku, S.Ag., M.HI tentang Ketentuan Syariat Islam terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam sesi ini, Dr. KH. Hamdan Ladiku, S.Ag., M.HI membahas secara mendalam mengenai Ketentuan Syariat Islam yang menjadi landasan dalam Jaminan Produk Halal (JPH). Beliau menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, halal bukan hanya sekadar status produk, tetapi mencakup etika dan tanggung jawab dalam setiap aspek produksi.

 

 

Dr. Hamdan menekankan pentingnya memahami konsep halal dari dua perspektif: pertama, aspek legalitas syariat yang berisi ketentuan tentang bahan dan proses yang diperbolehkan; dan kedua, aspek spiritual yang menekankan kesadaran dan niat dalam setiap tindakan. Di awal materi, beliau memberikan penjelasan mengenai berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis yang mendasari kewajiban mengonsumsi produk halal.

Materi berikutnya disampaikan oleh Prof. Dr. Astin Lukum, M.Si dari LPPOM MUI Provinsi Gorontalo, yang membahas Pengetahuan Bahan. Prof. Dr. Astin menjelaskan pentingnya Pengetahuan Bahan dalam konteks produk halal. Prof. Astin memulai dengan menguraikan berbagai jenis bahan yang digunakan dalam produksi, serta karakteristiknya yang berpengaruh terhadap status halal. Ia mengelompokkan bahan-bahan tersebut menjadi bahan asal hewan, nabati, dan bahan tambahan. Prof. Astin juga membahas tentang kriteria khusus yang harus diperhatikan untuk setiap kategori, misalnya, bahan dari hewan harus berasal dari ternak yang disembelih sesuai dengan aturan syariat.

Dilanjutkan oleh Andriono Tobuhu, Lc dari SATGAS Halal BPJPH memberikan pemaparan mengenai Teknis Pendampingan dan Input Data. Dalam paparannya, Andriono menjelaskan tentang Teknis Pendampingan dan Input Data yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Dia menguraikan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pelaku usaha, dari pendaftaran hingga pengusulan dokumen, menekankan semua data yang diperlukan harus akurat dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Adriano juga memberikan wawasan tentang pentingnya pendampingan bagi pengusaha kecil dan menengah, yang mungkin belum familiar dengan proses sertifikasi.

Penutupan sesi materi dilakukan dengan pendampingan Learning Management System (LMS) oleh Dr. Luqmanul Hakim Ajuna, MM. Dalam presentasinya, Dr. Luqman menjelaskan manfaat LMS sebagai platform untuk pembelajaran jarak jauh, berbagi sumber daya, dan memfasilitasi komunikasi antar peserta.

Dia menunjukkan fitur-fitur utama LMS yang dapat digunakan peserta untuk mendalami lebih lanjut materi yang telah diajarkan, dan bagaimana mereka dapat mengakses informasi terkait proses sertifikasi halal secara mandiri. Dr. Luqman menekankan bahwa platform ini dapat menjadi alat yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bidang halal dan syariah. Melalui rangkaian materi yang disampaikan, harapannya peserta memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya produk halal dan bagaimana mereka berperan dalam menjaga integritas serta kualitas di industri.

Supandi Rahman, M.Ak., M.E., dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Sultan Amai Gorontalo, sebaga salah satu peserta dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping Proses Produk Halal (P3H) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya jaminan produk halal di kalangan civitas akademika.

Menurutnya, kegiatan ini sangat relevan dan tepat waktu mengingat peningkatan permintaan pasar akan produk yang bersertifikat halal, baik di dalam negeri maupun internasional. Supandi menekankan bahwa dengan memahami ketentuan syariat Islam dan proses sertifikasi halal, mahasiswa dan dosen dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami dan menerapkan proses produk halal, serta memfasilitasi mereka untuk berperan aktif dalam pengembangan produk halal di masyarakat.

 

Author : Ria Syarifah